Wednesday, December 5, 2018

Yusril Ihza Ditunjuk Menjadi Pengacaranya Misbakhun


Misbakhun yang tidak merasa bersalah dan tidak merasa semua ini berkaitan dengan dirinya, akhirnya Mukhamad Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung (MA) yang meminta untuk kembali meninjau atas kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi.

Dengan adanya kasus Misbakhun ini Yusril Ihza Mahendra ditunjuk oleh Mukhamad Misbakhun untuk menjadi pengacara atas dirinya dan untuk mengambil bagaimana langkah selanjutnya untuk kasus ini.

Dengan PK yang diajukan oleh Misbakhun dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) ini membuktikan bahwa skandal Bank Century ini ada unsur-unsur politik. Mukhamad Misbakhun yang merupakan inisiator Panitia Khusus skandal Bank Century di DPR.

Saat seusai melakukan proses Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan dari Misbakhun yang mengenai kasus Misbakhun dalam dugaan skandal pemalsuan Letter of Credit (L/C) pada Bank Century.

Misbakhun yang mendapatkan hukuman selama satu tahun atas putusan pada saat di Pengadilan Negeri dalam kasus Misbakhun dan juga tudingan bahwa Misbakhun korupsi, tetapi pada saat banding di Pengadilan Tinggi Negeri hukuman Mukhamad Misbakhun diberatkan selama satu tahun penjara lagi jadi total hukuman yang diterima Misbakhun adalah dua tahun penjara.

Putusan PK kasus L/C Century dengan terpidana Misbakhun atas tuduhan Misbakhun korupsi itu diputuskan Hakim MA yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Zaharudin Utama, dan Masyur Kertayasa, pada 5 Juli 2012. Dengan dikabulkannya PK ini, Misbakhun dibebaskan dari segala tuduhan dalam kasus Misbakhun terhadap L/C fiktif Bank Century.

Tetapi dengan selesainya perkara terhadap skandal kasus Misbakhun dan Misbakhun korupsi, Misbakhun tidak sama sekali memiliki dendam kepada orang yang sudah mambuatnya merasakan tidur di penjara.

"Yang utama saya tidak mempunyai dendam apa pun kepada semua orang yang telah melakukan kriminalisasi terhadap saya," terang Misbakhun.

Solidaritasan Para Anggota Tetap Mendukung Misbakhun


Munculnya kasus Misbakhun membuat dirinya mendapatkan masalah dengan hukum, ditambah lagi dengan timbulnya tuduhan yang memberatkan Mukhamad Misbakun yang menyatakan Misbakhun korupsi.

Mukhamad Misbakhun yang dikenal sebagai sosok yang sangat aktif dan juga kritis terkait dengan skandal Bank Century, tetapi karena ke aktifannya itu ada yang ingin mencoba menjatuhkan dirinya dengan adanya kasus Misbakhun dan munculnya dugaan Misbakhun korupsi.

Mukhamad Misbakhun yang saat ini sudah berganti ke anggotaan partai, yang semula menjadi anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sekarang sudah menjadi anggota Partai Golongan Karya (Golkar).

Dalam partai yang sekarang, Mukhamad Misbakhun mendapat dukungan dari para kolega kerjanya terkait kasus Misbakhun yakni Bambang Soesatyo.

Tidak usah heran lagi jika adanya ke solidaritasan dari para anggota untuk tetap mendukung Misbakhun agar tegar dalam menghadapi kasus Misbakhun. Dukungan yang diberikan ini bertujuan untuk memberikan semangat pada Mukhamad Misbakhun dan semoga proses jalannya hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Mukhamad Misbakhun yang menunjuk Luhut Simanjuntak sebagai pengacaranya, sempat memperlihatkan dokumen berita  acara tersebut sambil menyatakan alasan masalah Misbakhun korupsi yang tertulis jelas di dokumen itu ketika ditemui di Komisi III DPR. Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan atas politisi PKS kala itu.

Soal Kasus Misbakhun, Begini Tanggapan Bamsoet


Kasus Misbakhun bisa menjadi pembelajaran untuk para pemimpin. Atas apa yang sudah menimpa mantan anggota DPR dan salah seorang inisiator Hak Angket Bank Century yang sangat vokal dan kritis yaitu Mukhamad Misbakhun, siapa pun. Tidak boleh lagi ada pemimpin yang mempergunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dalam mengungkapkan sebuah kasus, seperti kasus Misbakhun.

"Penguasa yang tirani seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.

Bamsoet kemudian memberikan contoh kasus yang sama seperti, mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.

Sebelumnya, Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tahun 2010 silam dengan dugaan Misbakhun korupsi. Saat itu, Misbakhun yang menjabat sebagai anggota Komisi XI dari Fraksi PKS. Setelah menjadi tersangka, Fraksi PKS kemudian menggantikan Misbakhun dengan Muhammad Firdaus. Tetapi, setelah digantikan, ternyata Mahkamah Agung memutuskan Misbakhun tidak bersalah. Misbakhun sempat meminta partainya melakukan rehabilitasi atas nama baiknya, tetapi permintaan itu tidak direalisasikan hingga kini.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan Misbakhun korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.

Bamsoet: Kasus Misbakhun Sudah Direkayasa Sejak Awal


Salah satu anggota Inisiator hak angket kasus bank Century, Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa kasus Misbakhun memang sudah direkayasa sejak awal disangkakan kepada politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung kasus Misbakhun atas tuduhan pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

Bahkan muncul juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena Misbakhun korupsi, padahal kasus yang menimpa Misbakhun ini tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi.

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Disinggung soal pernyataan Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.

"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" katanya.

Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun.

kasus Misbakhun dinyatakan selesai dan bebas oleh Mahkamah Agung.

Handi Muluk : Misbakhun Telah Dikriminalisasi oleh Penguasa Menjadi Masuk Akal


Munculnya Dugaan kriminalisasi dari "Penguasa" semakin nyata, melalui kasus Misbakhun inilah adanya bukti kriminalisasi dari penguasa, dengan terkuaknya satu persatu bukti dari kasus Misbakhun yang condong memberatkan "Penguasa" saat itu.

Dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus L/C (letter of credit) fiktif perusahaan milik Misbakhun di Bank Century diduga sebagai bukti kriminalisasi hukum penguasa terhadap mantan anggota Komisi III DPR RI itu.

"Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk saat dihubungi di Jakarta.

Hamdi meneruskan, kasus L/C fiktif itu terjadi karena Misbakhun yang juga pernah duduk di Komisi III DPR RI itu semakin vokal untuk mendesak penelusuran adanya dugaan pelanggaran dalam kebijakan pengucuran dana talangan (bailout) senilai Rp6,7 triliun untuk Bank Century.

"Kasus bailout Bank Century ini ibarat kotak pandora yang kalau dibuka, kita tidak tahu apa isi yang berhamburan. Tapi, berdasarkan analisa politik, kasus Misbakhun ini memang mengarah ke Istana karena kebijakan itu ditengarai mengandung maksud terselubung jelang Pemilu 2009. Berkembang dugaan bahwa kebijakan pemberian dana talangan itu sebagai taktik menggalang dana untuk kepentingan pemilu," kata Hamdi.

Misbakhun diputus bersalah dan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus LC palsu Bank Century.

Namun, MA dalam putusan PK No.47 PK/PID.SUS/2012 menyatakan bahwa Misbakhun korupsi tidak terbukti melakukan tindak pidana dan membebaskannya dari dakwaan.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Sutarman, telah membantah tudingan inisiator Tim Pengawas kasus bailout Bank Century itu.

Menurutnya, upaya pemidanaan kasus Misbakhun oleh Bareskrim Polri murni berlandaskan semangat penegakan hukum.

"Kriminalisasi itu suatu perbuatan yang tadinya bukan kriminal menjadi kriminal. Kalau Polri melakukan penyidikan, itu adalah proses penegakan hukumnya," ujar Sutarman.

Tudingan kriminalisasi ini populer saat Bareskrim menetapkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka. Pegiat antikorupsi saat itu menuding tidak ada bukti untuk menetapkan pimpinan KPK tersebut.

Bukan hanya itu saja kasus Misbakhun yang merugikan dirinya, adanya juga tudingan-tudingan yang dilayangkan kepada dirinya seperti Misbakhun korupsi ataupun Misbakhun menyuap Hakim saat sidang MA. Faktanya kasus Misbakhun korpusi dan suap tidak benar adanya saat sidang keputusan bersalah atau tidaknya Misbakhun.